Senin, 14 Maret 2011

Investasi dan Penanaman Modal


Investasi dan Penanaman Modal

1.     Pendahuluan.
Pasar modal Indonesia sejak 1989 menunjukkan pasang surut yang mengembirakan, setelah pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi , baik deregulasi di bidang ekonomi pada umumnya maupun di pasar modal pada khususnya .Kemajuan pasar modal Indonesia juga terlihat dari nilai kapitalisasi pasar yang telah mencapai Rp. 243,3 triliun. Jumlah ini di perkirakan akan terus meningkat di masa yang akaan dating , sejalan dengan perkembangan ekonomi nasiaonal secara keselurhanu , meningkatnya jumlah perusahaan yang  go public  serta makin bertambahnya minat investor local maupun pemodal internasiaonal terhadap pasar modal Indonesia .
Indonesia baru memulai kegiatan pasar modal sejak tahun 1977 . Di ASEAN , kapitalisasi pasar modal Indonesia telah melampaui kapitalisasi pasar modal Philipina dan Thailand . Sasaran pengembangan pasar modal untuk abad yang ke -21 mencakup penyiapan sistem perdagangan , penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan dan jasa pendukung yang tersentralisasi bagi perantaran pedagangan efek . Meskipun pasar modal indo nesia bisa menjadi pasar modal yang termaju di masa mendatang , dalam kesempatan ini harus di laksanakan dan di pelihara dengan usaha serta mendapat perhatian secara seksama .


Menurut Sunariyah (2003:4):Investasi adalah Penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
          Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya tanah, mesin, bangunan dan lain-lain.
Namun baik sisi pengeluaran investasi ataupun manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang.
Suatu rencana investasi perlu dianalisis secara seksama. Analisis rencana investasi pada dasarmya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek (baik besar atau kecil) dapat dilaksanakan dengan berhasil, atau suatu metode penjajakkan dari suatu gagasan usaha/bisnis tentang kemungkinan layak atau tidaknya gagasan usaha/bisnis tersebut dilaksanakan.
Suatu proyek investasi umumnya memerlukan dana yang besar dan akan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu dilakukan perencanaan investasi yang lebih teliti agar tidak terlanjur menanamkan investasi pada proyek yang tidak menguntungkan.
menyatakan bahwa alasan melakukan investasi adalah sebagai berikut:
a. Produktivitas seseorang yang terus mengalami penurunan.
b. Tidak menentunya lingkungan perekonomian sehingga memungkinkan suatu saat penghasilan jauh lebih kecil dari pengeluaran.
c. Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.

Tipe Investor Menurut profil Resiko

Tipe-tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan berikut :
1. Defensive.
Investor dengan tipe defensive, investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko.
2. Conservative.
Investor dengan tipe conservative, biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pendidikan perguruan tinggi anak atau biaya hidup di hari tua. Investor tipe ini memiliki kecenderungan menanam investasi dengan keuntungan (yield) yang layak saja dan tidak memiliki resiko besar, karena filosofi investasi mereka untuk menghindari resiko. Walaupun investor conservative sering berinvestasi, investor ini umumnya mengalokasikan sedikit waktu untuk menganalisa dan mempelajari portofolio investasinya.
3. Balanced.
Investor dengan tipe balanced, merupakan tipe investor yang menginginkan resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih. Tipikal investor ini bahwa mereka akan selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi, dan hanya investasi yang proporsional antara resiko dan penghasilan yang bisa diperoleh yang akan dipilih.
4. Moderately aggressive.
Moderately aggressive, merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, investor dengan tipe moderately aggressive selalu tenang dalam mengambil keputusan investasi karena keputusan yang ditetapkan sudah dipikirkan sebelumnya.
5. Aggressive.
Investor aggressive, atau biasa disebut 'pemain', adalah kebalikan dari investor conservative. Mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki.
Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak berharap untuk merugi, namun setiap investor aggressive menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari permainan.

Jenis-Jenis Investasi.
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
a. Tabungan di bank.
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b. Deposito di bank.
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c. Saham.
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
d. Properti.
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
(a) Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
(b) Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
e. Barang-barang koleksi.
Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.
f. Emas.
Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
g. Mata uang asing.
Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
h. Obligasi.
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya. Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi (www.winterthur.co.id/id/winpens3.htm), yaitu:
1. Deposito berjangka.
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
3. Saham.
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
4. Obligasi.
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
5. Sekuritas pasar uang.
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
6. Sertifikat hutang obligasi.
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini
merupakan bentuk investasi jangka panjang.
7. Tanah/bangunan.
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
8. Reksa dana.
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).
Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
a. Produk perbankan
(1) Tabungan.
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
• Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
• Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
• Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
Kekurangan:
• Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
• Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
(2) Rekening koran (cheque/giro).
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
Kemudahan, antara lain:
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
• Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
• Dijamin oleh pemerintah.
Kekurangan:
• Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
• Bunga kena pajak 20%.
(3) Deposito berjangka.
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
• Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu
tertentu.
• Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
• Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
Kekurangan:
• Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
• Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.
Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
Kelebihan:
• Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
• Kemudahan bertransaksi
• Jaminan pemerintah

Penanaman Modal.
 Penanaman Modal  adalah pengeluaran atau perbelanjaan
penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang
akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan
yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi,
karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output
dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan
baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin
berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang
membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan
kerja tumbuh dengan cepat.
Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai
dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi
tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka
panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi
diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang
akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi
banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
Penanaman Modal Asing.
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA).
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

Penanaman modal asing.
oleh PERTANIAN PETANI TANGGUH pada 26 Juni 2010 jam 10:33
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha.
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing.
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan.
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
c. telekomunikasi.
d. pelayaran.
e. penerbangan.
f. air minum.
g. kereta api umum.
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

E. Pemakaian Tanah.
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi.
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

G. Nasionalisasi dan Kompensasi.
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional.
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Saran atau opini dari kelompok :
Dampak  Positif  Investasi  :
• Diversifikasi.
• Pilihan investasi yang beragam.
• Transparansi.
• Peraturan yang ketat.
• Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee).
• Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini).
• Minimum investasi yang rendah.

Dampak Negatif  Investasi.
 Banyak permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset publik antara lain:
1. Kontrol dari luar negeri.
 Kontrol dari luar negeri ini dapat berasal dari pemerintah investor luar negeri atau badan internasional, misalnya International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini sering sangat merugikan negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik.
2. Menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam (natural resources). Biasanya mereka mengadakan kontrak sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah. Dengan demikian, setelah selesai kontrak sumberdaya alam sudah terkuras habis; yang tinggal adalah kerusakan lingkungan.
3. Investor asing banyak yang bergerak di sektor pertambangan (mining). Salah satu alasan Pemerintah mengundang investasi asing adalah untuk mengatasi pengangguran. Padahal investasi di bidang tambang tidak banyak menyerap tenaga kerja sehingga tidak akan mampu mengurangi pengangguran yang terjadi saat ini.
 4. Adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi. Biaya tersebut antara lain recovery cost/sunk cost, yaitu biaya yang khusus dibelanjakan oleh pihak investor untuk eksplorasi. Sebagai contoh, Exxon Mobil mengeluarkan biaya tersebut sebesar 450 juta dolar AS (menurut versi Exxon Mobil). Akan tetapi, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengeluaran Exxon Mobil pada jenis biaya tersebut hanya 142 juta dolar AS. Kalau laporan Exxon menjadi acuan, tentu Indonesia sangat dirugikan karena jumlahnya cukup besar. Dengan demikian, walaupun Blok Cepu sudah beroperasi, pihak Indonesia belum dapat menikmati hasil selama biaya yang dikemukakan pihak Exxon belum terlunasi.
5. Data yang dikemukakan oleh pihak investor perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel, kapasitas produksi menurut Exxon 165 ribu barel perhari. Dengan demikian, kalau dihitung secara sederhana, masa eksploitasi hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Timbul pertanyaan, kalau benar cadangan minyak hanya 781 juta barel, mengapa perusahaan ini memperpanjang kontrak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2030. Tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan ( M. Idris Arief: 2006).

 Tujuan  Penanaman  Modal.Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun.
Berdasarkan arahan arti dan makna tujuan organisasi dimaksud, maka Kantor Penanaman Modal Kabupaten Malang dalam rangka mewujudkan misinya, menetapkan tujuan untuk kurun waktu 2008 sampai 2010 sebagai berikut :
    * Menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan kondusif
    * Mempromosikan potensi investasi dan kerjasama penanaman modal secara efektif;
    * Memberikan pelayanan administrasi perkantoran dan administrasi di bidang penanaman modal;
    * Menguatkan peran kelembagaan Kantor Penanaman Modal

Kesimpulan.
Kesimpulan dari  penjabaran dari tujuan organisasi, dalam bentuk terakhir dan akan dapat dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tahunan, semesteran, atau bulanan. Sasaran organisasi yang ditetapkan pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan strategis dengan fokus utama berupa tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam rencana kegiatan atau operasional organisasi yang akan dilaksanakan.
Atas dasar arti dan makna penetapan sasaran dimaksud, serta mengacu pada arahan tujuan yang telah ditetapkan, maka sasaran yang akan dicapai atau dihasilkan Kantor Penanaman Modal Kabupaten Malang dalam mengemban misi organiasi untuk kurun waktu 2008-2010 adalah sebagai berikut:
 1. Untuk mewujudkan iklim investasi yang lebih menarik dan kondusif dibutuhkan beberapa sasaran :
    • Terlaksananya kegiatan memfasilitasi dan koordinasi kerjasama di bidang investasi;
    • Terlaksananya penyusunan dan pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
    • Tersedianya data/peta investasi di Kabupaten Malang.
2. Sasaran dalam melaksanakan promosi potensi investasi  & kerjasama penanaman modal yang efektif adalah:
    • Meningkatnya koordinasi antar lembaga dalam pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
    • Meningkatnya koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal
    • Terselenggaranya pameran investasi
    • Meningkatnya koordinasi, kerjasama dibidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha
    • Tersedianya data pengembangan potensi unggulan daerah
    • Meningkatnya kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
3. Sasaran untuk memberikan pelayanan administrasi perkantoran dan administrasi Penamanman Modal:
    • Terlaksananya administrasi perkantoran dan administrasi di bidang Penanaman Modal
    • Terlaksananya pemenuhan sarana dan prasarana aparaturPenanaman Modal
    • Tercapainya laporan kinerja kegiatan dan realisasi keuangan

4. Sasaran untuk menguatkan peran kelembagaan Kantor Penanaman Modal adalah :
    • Terwujudnya peningkatan kemampuan SDM aparatur Kantor Penanaman Modal
Sumber :
 www.sinar harapan.co.id)/ekonomi/eureka/2003.
petanitangguh.blogspot.com/2010/penanaman modal.

NAMA KELOMPOK :
Ø  NAMA : JUMARIS TOHO
NPM     : 23210811
Ø  NAMA : RENALDI AIDIL
NPM     : 25210720
Ø  NAMA : FAULINA ANGELIA
NPM     : 2210639
Ø  NAMA : MUHAMMAD  IQBAL
NPM     : 24210736


Tidak ada komentar:

Posting Komentar